
BPOM RI Ungkap 27 Ribu Produk Ilegal, Ada Milo hingga Old Town
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengungkap temuan sekitar 27 ribu produk pangan olahan ilegal dalam operasi pengawasan yang dilakukan di berbagai daerah. Produk yang ditemukan meliputi berbagai merek populer, termasuk Milo dan Old Town. Dari total temuan tersebut, sekitar 70 persen produk diketahui berasal dari Malaysia. Selain itu, sebanyak 395 sarana distribusi dan penjualan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan karena menjual produk tanpa izin edar, kedaluwarsa, atau dalam kondisi rusak.
Temuan Ribuan Produk Pangan Ilegal
Pengungkapan produk ilegal ini merupakan hasil pengawasan intensif yang di lakukan BPOM melalui jaringan balai besar dan balai pengawas di berbagai wilayah Indonesia. Operasi tersebut menyasar berbagai tempat distribusi dan penjualan pangan olahan, mulai dari toko ritel hingga pusat distribusi.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sekitar 27 ribu item produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan. Produk-produk tersebut terdiri dari berbagai jenis makanan dan minuman yang beredar di pasaran namun tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM.
Temuan ini menunjukkan masih adanya peredaran produk pangan yang tidak melalui proses registrasi dan pengawasan yang semestinya. Tanpa izin edar resmi, keamanan dan kualitas produk tidak dapat di pastikan karena belum melalui proses evaluasi yang di tetapkan oleh otoritas pengawas.
Selain produk tanpa izin edar, petugas juga menemukan sejumlah produk yang telah melewati masa kedaluwarsa maupun produk dengan kondisi kemasan rusak yang tetap di perdagangkan.
Di dominasi Produk Impor dari Malaysia
Salah satu temuan penting dalam pengawasan ini adalah dominasi produk impor dari Malaysia. BPOM mencatat sekitar 70 persen dari total produk yang di temukan berasal dari negara tersebut.
Produk-produk tersebut umumnya masuk ke Indonesia melalui jalur distribusi yang tidak sesuai dengan ketentuan impor pangan olahan. Dalam beberapa kasus, produk yang beredar sebenarnya merupakan produk legal di negara asalnya, namun tidak memiliki izin edar untuk dipasarkan di Indonesia.
Beberapa merek yang populer di kalangan konsumen, seperti Milo dan Old Town, menjadi salah satu produk yang banyak di temukan dalam operasi pengawasan tersebut.
Produk-produk ini biasanya di jual melalui toko tertentu yang menyediakan produk impor.
Meski di kenal luas oleh masyarakat, produk yang beredar tanpa izin edar tetap di anggap ilegal karena belum melalui proses penilaian keamanan, mutu, serta labelisasi sesuai regulasi di Indonesia.
BPOM menegaskan bahwa setiap produk pangan olahan yang akan beredar di Indonesia wajib memiliki izin edar resmi sebagai bukti bahwa produk tersebut telah melalui evaluasi keamanan dan kualitas.
Ratusan Sarana Penjualan Tidak Memenuhi Ketentuan
Selain menemukan produk ilegal, BPOM juga melakukan pemeriksaan terhadap sarana distribusi dan penjualan pangan. Hasil pemeriksaan menunjukkan sebanyak 395 sarana di nyatakan tidak memenuhi ketentuan.
Sarana yang di maksud meliputi berbagai jenis tempat usaha yang menjual produk pangan olahan kepada konsumen. Ketidaksesuaian yang di temukan mencakup beberapa pelanggaran, seperti menjual produk tanpa izin edar atau yang di kenal sebagai TIE (Tanpa Izin Edar), menjual produk kedaluwarsa, serta memperdagangkan produk dengan kondisi kemasan rusak.
Temuan ini menunjukkan masih adanya pelaku usaha yang belum sepenuhnya mematuhi peraturan yang berlaku terkait peredaran pangan olahan.
BPOM menyatakan bahwa pengawasan terhadap sarana distribusi merupakan bagian penting dalam memastikan produk yang sampai ke tangan konsumen aman untuk dikonsumsi.
Terhadap sarana yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, BPOM dapat memberikan berbagai bentuk sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari pembinaan hingga tindakan lebih lanjut sesuai regulasi yang berlaku.
Pentingnya Izin Edar dalam Peredaran Produk Pangan
Izin edar merupakan salah satu persyaratan utama bagi produk pangan olahan yang beredar di Indonesia. Proses perizinan ini di lakukan untuk memastikan bahwa produk yang di jual kepada masyarakat telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan label yang di tetapkan.
Dalam proses registrasi, BPOM melakukan evaluasi terhadap berbagai aspek produk, termasuk komposisi bahan, proses produksi, keamanan konsumsi, serta informasi yang tercantum pada label kemasan.
Tanpa adanya izin edar, tidak ada jaminan bahwa produk tersebut telah memenuhi standar yang di persyaratkan.
Hal ini dapat menimbulkan potensi risiko bagi konsumen, terutama jika produk tersebut mengandung bahan yang tidak sesuai standar atau tidak tercantum dengan jelas dalam label.
Oleh karena itu, BPOM terus mengingatkan pelaku usaha agar memastikan seluruh produk yang di pasarkan telah memiliki izin edar yang sah.
Selain itu, konsumen juga di imbau untuk lebih teliti dalam memilih produk pangan olahan, termasuk dengan memeriksa nomor izin edar yang tertera pada kemasan.
BPOM Dorong Peran Masyarakat Melalui Aplikasi BPOM Mobile
Dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap peredaran produk ilegal, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta mengingatkan masyarakat mengenai pemanfaatan aplikasi BPOM Mobile.
Aplikasi tersebut dapat di gunakan oleh masyarakat untuk memeriksa legalitas suatu produk sekaligus
melaporkan dugaan pelanggaran terkait pemalsuan atau peredaran produk yang tidak sesuai aturan.
Melalui aplikasi ini, konsumen dapat memindai kode atau
memasukkan nomor izin edar yang tertera pada kemasan produk untuk memastikan apakah produk tersebut terdaftar secara resmi di BPOM.
Selain sebagai alat pengecekan, aplikasi BPOM Mobile juga menyediakan fitur pelaporan yang memungkinkan masyarakat menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran. Laporan tersebut dapat menjadi bahan tindak lanjut bagi BPOM dalam melakukan investigasi atau pengawasan lebih lanjut.
Partisipasi masyarakat di nilai penting dalam mendukung upaya pengawasan, mengingat luasnya distribusi produk pangan di berbagai wilayah.
Upaya Pengawasan Berkelanjutan
BPOM menegaskan bahwa pengawasan terhadap produk pangan olahan akan terus di lakukan secara berkala. Kegiatan ini tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga memastikan bahwa produk yang beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan.
Pengawasan di lakukan melalui berbagai metode, termasuk inspeksi langsung ke sarana pengiriman,
pemeriksaan produk di lapangan, serta pemantauan peredaran produk melalui berbagai saluran perdagangan.
Selain itu, BPOM juga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, untuk menangani pelanggaran yang di temukan dalam proses pengawasan.
Dengan adanya temuan ribuan produk ilegal ini, BPOM kembali menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku. Kepatuhan tersebut menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan pangan serta melindungi konsumen dari produk yang berpotensi merugikan.
Di sisi lain, konsumen juga di harapkan lebih berhati-hati dalam memilih produk pangan yang akan di konsumsi dengan selalu memastikan produk memiliki izin edar resmi serta kondisi kemasan yang masih baik.
Upaya bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat di harapkan dapat memperkuat sistem pengawasan pangan serta meminimalkan peredaran produk ilegal di pasaran Indonesia.

















